Zainal Mahdi Ketua LO Partai SIRA Kota Langsa saat dihubungi media ini mengatakan bahwa kedatangan Tim KIP dan Panwaslih Kota Langsa ke Kantor atau Sekretariat Partai SIRA untuk memastikan secara faktual keberadaan Kantor atau Sekretariat Partai SIRA sesuai yang tertera dalam Verifikasi Administrasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Selanjutnya kita menunjukkan kepada Tim KIP dan Panwaslih kota Langsa data SK kepengurusan DPW, DPK serta surat domisili keberadaan kantor dari Geuchik Gampong Paya Bujok Tunong dan dinyatakan lengkap.
Dan selanjutnya KIP dan Panwaslih akan melaksanakan Verifikasi Faktual ke anggotaan Partai Sira yang sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 04 November 2022 sesuai dengan Keputusan KIP Aceh, demikian tuturnya.
Sementara itu Ketua KIP Kota langsa T.Faisal mengatakan bahwa KIP Kota Langsa akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual pengurusan dan juga kelengkapan Partai baik itu Partai Nasional (Parnas) dan Partai Lokal (Parlok) yang berada di Kota Langsa.




