Jadi sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai pengawasan bahwa Panwaslih atau Bawaslu bertugas melakukan seluruh pengawasan tahapan Pemilu dan pada hari ini kita melakukan pengawasan verifikasi Faktual kepengurusan Partai SIRA sebagai mana sudah dijelaskan oleh ketua KIP.
Terkait dengan pengawasan Panwaslih Kota Langsa dalam hal ini memastikan apakah pelaksanaan verifikasi faktual itu berjalan sesuai dengan PKPU dan peraturan Perundang undangan kami juga memastikan bahwa semua tahapan itu berjalan dengan baik, baik itu dengan Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu atau Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024,
Sebagai mana kewenangan Bawaslu apa bila kemudian hari terkait dengan pelanggaran atau keputusan KIP terkait dengan persoalan Partai , Panwaslih Provinsi Kabupaten Kota Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menerima semua laporan untuk menindak lanjuti bahkan memutuskan terhadap kebijakan yang sudah diajukan kepada lembaga kami demikian ungkapnya.( Wiwin Hendra).




