KIP hanya sebagai penyelenggara pemilu pelaksana dia hanya menjalankan tugas, dan untuk memastikan berhasil tidaknya partai politik itu mengikuti pemilu, itu kembali kepada partai yang bersangkutan untuk menyelesaikan tahapan tahapan yang telah di atur oleh KPU.
KPU Atau KIP memberi tenggang waktu masa verifikasi faktual tersisa sekitar 20 hari mulai 15 Oktober sampai 24 November 2022, jadi dalam rentang waktu itu kita akan menyelesaikan verifikasi faktual kepengurusan dan juga ke anggotaan dan nanti akan ditindak lanjuti dan ada masa perbaikan , apakah bisa diverifikasi faktual kepengurusan umpamanya seperti kantornya berpindah alamat itu akan kita buat BMS(Belum Memenuhi Syarat) tetapi BMS ini masih bisa kita perbaiki dan di input lagi di sipol
Kemudian misalnya di SK kepengurusan Partai terjadi pengunduran pengurus yang mencakup KSB (Ketua Sekretaris Bendahara) bila mana salah satu dari struktur mengundurkan diri maka ini juga kita akan buat BMS, pungkasnnya.
Sementara itu di tempat yang sama Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa M Khairil mengatakan
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), adalah satu kesatuan hierarki dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berwenang mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan,




