Palembang, Nusantara Netizen.id- Badan Zakat Nasional ( BAZNAS) kota Palembang menosialisasikan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) disetiap Masjid maupun Mushalla yang ada di Kecamatan Sako. sosialisasi tersebut diselanggarakan di Aula Kantor Camat Sako Palembang, Jumat (7/10/2022).
Wakil II bagian Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas kota Palembang Saifuddin mengatakan, Baznas kota Palembang mensosialisasikan pentingnya UPS terdaftar di BAZNAS kepada UPZ masjid, musholla diseluruh kota Palembang.
“Kepada UPZ masjid dan musholla yang ada di kecamatan-kecamatan Sako agar dapat mendaftarkan diri sebagai UPZ masjid dan musholla yang terdaftar legalitasnya kepada Baznas kota Palembang,” ujarnya.
Lanjut, ia mengatakan pihaknya menyakini bahwa di setiap masjid dan musholla itu pasti ada pengelolaan zakat. Seperti yang terlihat pengelolaan itu hanya ada di bulan Ramadhan. Itu dana yang dikelola masjid dan musholla adalah dana zakat.
“Itu harus terdaftar. Pengelolaan zakat itu harus terdaftar di lembaga resmi yang ditunjukkan oleh pemerintah yaitu Baznas dalam hali ini adalah Baznas kota Palembang. bebernya.




