Masih menurutnya, setelah terdaftar di Baznas kota Palembang sehingga menjadi legal. Sesuai dengan UU no. 23 tahun 2011 setiap penyelenggara, pengelola dana zakat, infaq, dan shadaqah di masjid dan musholla wajib terdapat menjadi UPZ.
“Yang terdaftar dari jumlah masjid yang ada di kota Palembang yaitu untuk masjid kurang lebih 1.000 dan musholla kurang lebih 2.000 itu yang sudah terdaftar 400,” tuturnya
Untuk mekanisme penyaluran tetap di Baznas. Pihaknya meminta rekomendasi dari masjid dan musholla yang layak diberi zakat.
“Kita meminta rekomendasi dari masjid dan musholla yang mana yang layak dikasih. Kita survei dulu, uji kelayakan dan jika memang berhak menerima manfaat dari zakat. Maka kami perbantukan UPZ masjid dan musholla untuk disalurkan,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Sako Amiruddin Sandy mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi terkait pembentuk UPZ untuk masjid dan musholla di kecamatan Sako.
“UPZ itu sendiri diharapkan dari unsur pengurus masjid dan musholla yang berada di kecamatan Sako. Dengan adanya UPZ ini diharapkan lebih memperbanyak lagi potensi zakat dari masyarakat melalui masjid dan musholla,” bebernya.




