Palembang, Nusantara Netizen.id- Ketua GNPK-RI Kota Palembang Syefri Yudha Putra mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terkait pelaporan atas Praktek Mafia tanah dengan dugaan menerbitkan sertifikat yang telah berkekuatan hukum disinyalir bekerjasama dengan Oknum Pegawai BPN Kota Palembang, Senin (03/10/2022).
Dalam keterangannya saat diwawancarai Ketua GNPK-RI Kota Palembang Yudha Loobay menjelaskan, hari ini kami GNPK-RI kota Palembang mengeluarkan surat secara resmi dengan nomor surat : 002/055.PLB/GNPK-RI/X/2022 dan Barang bukti yang kita miliki guna meminta Kepada kepala Kajaksaan Tinggi sumatera Selatan cq Satgas Mafia Tanah untuk menangkap dan memberantas Mafia Tanah yang terjadi di Sumatera Selatan Khususnya Kota Palembang.
“Laporan ini sendiri merupakan permasalahan atas lahan milik Hj.Fatimah yang sudah Memiliki SHM dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Palembang, yang sudah Berkekuatan Hukum tetap, namun muncul kembali SHM baru yang di keluarkan oleh BPN Kota Palembang dengan Nomor:3170/BPN/2016 atas Nama:A.Basit Nawawi,” ungkap Yudha.




