“Sehubungan dengan hal tersebut, SIRA memandang bahwa perlu untuk melaporkan kegiatan itu ke Supremasi Hukum, guna ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di NKRI, dengan harapan agar pengelolaan keuangan Negara yang bersih dan bebas dari praktik-praktik KKN,” kata Sandi.
Tambahnya lagi, dalam rangka membantu pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tindakan dalam laporannya nanti, SIRA juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti KAK, RAB, BQ, Gambar dan Spesifikasi tekhnis sesuai dengan PP 43 Tahun 2018.
Dengan demikian, SIRA mendesak Kejati Sumsel, untuk memanggil dan memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam proyek pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tim)




