Teks foto: Kajati Sumatera Selatan, Sarjono Turin SH MH didampingi Kasi Penkum Moch Radyan, dalam keterangan persnya. (Ist)
Nusantara Netizen | Palembang,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, melalui tim satgas P3TPK berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa 1 unit Tug Boat, dan 1 unit kapal Tongkang yang diperkirakan bernilai Rp. 40 miliar, milik perusahaan PT. Duta Palma.
“Ya, tim satgas P3TPK Kejati Sumsel berhasil menyita satu unit Tug Boat dan kapal Tongkang di wilayah perairan Sungai Lilin Kabupaten (Muba),” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, didampingi Kasi Penkum Moch Radyan, dalam keterangan pers-nya, Selasa (30/8/2022).
Dijelaskan, PT. Duta Palma adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak CPO inipun, beroperasi di wilayah Dumai Provinsi Riau.
Dalam perkara ini sendiri, jelas Kajati, merupakan pengembangan kasus dari Jakarta, dimana dalam beberapa hari yang lalu tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan tersangka yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, yaitu bos besar PT. Duta Palma atas nama Surya Darmadi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.78 Triliun.




