“TugBoat dan Tongkang saat kita amankan sedang sandar, dan saat tim lakukan pengecekan sedang tidak ada muatan dan untuk nilai dari kedua Barang Bukti yang berhasil disita kami perkirakan bernilai berkisar Rp.40 milyar, saat melakukan penyitaan tim Kejati Sumsel tidak menetapkan tersangka karena yang berada dalam kapal tersebut hanya Kru kapal saja,” paparnya.
Kendati demikian, ditambahkannya, saat ini pihak Kejati Sumsel masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melengkapi bukti, dan masih melakukan pengembangan dan terus menggali terkait penelusuran Aset perusahaan PT. Duta Palma yang berada di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara, dalam perkara ini, tersangka Surya Darmadi terbukti melakukan penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare lebih yang berada di wilayah Provinsi Riau. Dan atas perbuatannya terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.78 triliun.
“serta dari hasil pengembangan yang dilakukan Kejagung RI, terdakwa SD diperkirakan telah merugikan negara sebesar 118 Triliun,” tutup Kajati. ( M.Tahan)




