“Sebelum Kita sampaikan aduan, tentunya untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kita telah melakukan tahap klarifikasi dan konfirmasi kepada pengguna dan pengelola anggaran”, pungkas Seno Aji.
Disampaikan juga oleh Ketua Umum DPP KAMPUD bahwa maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan aduan masyarakat kepada Kejati Lampung yaitu dalam rangka meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam membantu Pemerintah Indonesia mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
“Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait pengelolaan anggaran makanan dan minuman oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021 tersebut agar Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah sesuai Undang-undang, selain itu, maksud dan tujuan kita adalah agar Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut”, tandas Seno Aji.




