Sosok yang dikenal sederhana ini juga mengutarakan sejumlah indikator atas dugaan KKN, sehingga pihaknya menyampaikan aduan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejati Lampung.
“Adapun dasar pihak Kita mengirimkan aduan ke Kantor Kejati Lampung adalah berdasarkan informasi yang berhasil kita dalami, melalui tim pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket), sehingga atas indikator dan telaah Kita menilai terdapat sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran belanja makanan dan minum oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, khususnya atas pengelolaan pajak dari realisasi belanja tersebut yang seharusnya pajak dipungut melalui metode With Holding Tax System”, terang Seno Aji.
Kemudian, penggiat sosial Seno Aji juga menjelaskan bahwa sebelum pihaknya mengirim aduan kepada APH, terlebih dahulu telah menyampaikan klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, hal ini sebagai wujud untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah (Presumption of innocence).




