Pihak Kemendikbudristek harus membentuk tim Inspektur Khusus (Irsus) yang diberikan tugas dan kewenangan khusus untuk menangani persoalan status mahasiswa Unila yang terbukti diterima sebagai mahasiswa dengan cara menyuap.
Tentunya tim Irsus ini harus melakukan iventarisir data melalui investigasi Kusus dan melakukan koordinasi dengan pihak KPK”, kata Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji di Bandar Lampung pada Selasa (23/8/2022).
Penggiat sosial yang dikenal sederhana ini juga mendorong pihak Kemendikbudristek untuk memberikan sikap tegas terhadap persoalan status mahasiswa Unila yang nantinya terbukti masuk dari cara menyuap dengan memberikan sanksi administrasi.
“Melalui tim Irsus dari Kemendikbudristek, setelah mengantongi data siapa saja nama-nama mahasiswa yang diterima dengan cara menyuap, maka sudah seharusnya Itjen Kemendikbudristek memiliki langkah yang selaras dengan KPK, memberikan rekomendasi kepada Plt Rektor Unila berupa sanksi administrasi Drop out (DO) kepada para mahasiswa tersebut, dan keputusan ini dapat diilhami sebagai kebijakan yang dirasa mampu menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan suap, selain itu sanksi administratif DO dinilai sesuai dengan Undang-undang dalam mewujudkan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, sehingga pihak Rektorat Unila tidak khawatir atas potensi akan terjadinya gugatan TUN setelah menerbitkan keputusan Drop Out terhadap status para mahasiswa dengan cara suap”, pungkas Seno Aji.




