“Kemudian yang menjadi pokok perkara adalah bahwa klien kami pak Ukat merasa keberatan namanya dicatut dalam HP atau pelepasan hak terhadap PT PAP. Karena logisnya orang yang gak punya tanah, masa dianggap memiliki tanah,” timpalnya.
“Nama klain kami itu dicatut, sehingga inilah yang disebut sebagai perbuatan melawan hukum dan saya minta kepada para pihak dukung kami biar di dengar oleh Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi dan juga pak Menteri Agraria dan Tata Ruang Jenderal Hadi Tjahjadi, pihak BPN dan juga kepolisian,” tambahnya.
Dia menduga, dalam persoalan ini telah ditunggangi Mafia-mafia tanah, dan diharapkan semoga permasalahan ini jangan sampai menimpa masyarakat yang keterbatasan ekonomi ataupun orang-orang susah yang tidak punya uang.
Terpisah, Ketua Tim Investigasi Bhayangkara Indonesia Yudi A Pamudji, juga ikut menyoroti tentang kasus tersebut, di mana kasus-kasus seperti ini banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Yudi A Pamudji juga mempertanyakan kinerja dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, mengapa sidang kasus seperti ini selalu ditunda-tunda.




