Wajar kalau selama ini masyarakat tidak merasakan keadilan, kami selaku media sulit untuk bertemu yang bersangkutan, Ada apa sebenar nya?
Jelas di UU pasal 40 tahun 1999 itu terang klau media adalah untuk kontrol sosial dan jika siapapun menghalangi kerja wartawan itu sama aja menghalangi tugas negara dan akan di kenakan sangsi atau, yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat/menghalangi pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2&3 dapat di pidanakan penjara 2 tahun/denda paling banyak 500.000.000(lima ratus juta rupiah)
Menyimak uraian penyampaian dari pihak humas, yang di sampaikan via handphone , kami selaku Awak media menduga adanya ketidak tegasan bapak Endin selaku Humas PT SBJ yang terkesan sangat menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oleh PT tersebut.
Ini Seharus nya Sudah menjadi tanggung jawab humas agar bisa menyikapi persoalan ini, jangan sampai terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT SBJ tersebut, Sudah tidak Ber izin mereshkan serta merugikan masyarakat sekitar.




