Nusantara Netizen – Aceh Tamiang
Pemerintah Aceh diminta membuat regulasi agar bisa dilakukan audit terhadap keuangan di pesantren. Masukan ini disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, saat memimpin rapat koordinasi dengan tim Densus 88/Antiteror di ruang kerjanya, Rabu (27/7/2022).
Rapat yang berlangsung tertutup kemarin memang berkaitan dengan penangkapan sejumlah orang di Aceh Tamiang yang terindikasi terpapar jaringan radikal, termasuk pembahasan dua pesantren yang terindikasi menerima aliran dana dari jaringan kelompok radikal.
“Indikasi ini muncul karena ditemukan aliran dana, pihak berwenang mengindikasikan dana ini berasal dari kelompok radikal,” kata Bupati Mursil.
Di sisi lain, kata Bupati, Pemkab tidak memiliki hak untuk memeriksa satu per satu keuangan pesantren, kecuali bantuan yang diberikan pemerintah. Makanya dia mengusulkan Forkopimda Aceh untuk menyusun regulasi yang membuat pemerintah daerah berhak menelusuri keuangan pesantren.
Hal ini, tambahnya, perlu mengingat masih banyak kondisi keuangan pesantren yang belum stabil sehingga rentan disusupi kelompok radikal.




