“Tawaran bantuan ini pasti banyak, kalau tidak diawasi, kasihan pesantren yang belum stabil keuangannya. Mereka akan selalu jadi imbas, intinya kita bisa mencegah dini,” kata Mursil melanjutkan.
Atas dasar inilah Mursil meyakini kalau 54 pesantren di Aceh Tamiang dipastikan masih menganut paham yang sesuai ajaran Islam.
Secara khusus Bupati Mursil telah mengingatkan lagi MPU, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah dan seluruh perangkat kampung dan kecamatan untuk aktif mengawasi aktivitas di lingkungan masing-masing.
“Tidak hanya pesantren, semua sendi aktivitas masyarakat harus diperhatikan, jangan kesannya kita mendiskriminasikan pesantren,” kata Mursil.
Sebagaimana ramai diberitakan oleh media massa beberapa hari belakangan ini, sejumlah orang diamankan Densus 88/Antiteror dari dua pesantren yang berada di Kampung Sidodadi, Kejuruan Muda, dan Kampung Tanjung Karang, Karang Baru. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang langsung menanggapi dengan melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait guna menyiapkan langkah-langkah antisipatif dan penanganan pasca penangkapan tersebut.
(Wartawan Wiwin Hendra)




