Selanjutnya Erwin juga mengharapkan kepada Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, agar kiranya pelaku dari pada penembakan atau terjadinya dugaan ini dapat dibuka secara transparan di publik.
“Sesuai dengan azas pertanggung jawaban pidana, bahwa dia yang berbuat harus bertanggung jawab, beserta otak pelaku yang menyuruh melakukannya, hingga turut serta melakukan tindakan pidana. Meskipun nantinya ada alasan pembenaran, pemaaf, namun kami dari praktisi hukum bahwa kasus ini harus sampai ke persidangan,” cetusnya.
“Biarlah hakim yang menilai, apakah ini ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap tersangka, selanjutnya kegiatan ini kami dari Ikaba Sumsel menghimbau kepada bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, mendesak tim gabungan bekerja tuntas pengungkapan perkara ini. Muaranya harus sampai di pengadilan, biarlah Hakim yang menilai apakah ada tindak pidana sebelumnya, kedua mutlak segara autopsi ulang visum terhadap jasad Brigadir J, agar diungkap kebenaran materil terhadap peristiwa yang terjadi,” harap Erwin.




