“Pertama, bahwa sejak awal penanganan penyidikan terjadinya tidak pidana, yang kata penyidik dan penerangan Mabes Polri dikatakan telah terjadi peristiwa tembak menembak, pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022, disini kami sebagai praktisi hukum menilai banyak kejanggalan, dimana patut diduga penyidik khususnya Polres Jakarta Selatan, tidak melakukan olah TKP, malah melakukan sebaliknya, menghilangkan barang bukti (BB) dengan masih ditempatinya rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Sambo selama 3 hari, sampai mencuatnya perkara ke publik,” jelasnya.
“Yang kedua, kami mengapresiasi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit yang telah menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan Karopamilal Brigjen Pol Hendra Kurniawan serta Kapolres Jakarta Selatan, namun kami menilai, masih terkesan lama penanganannya, karena kami melihat bahwa Polri sangat pasif terkait terkait dengan pelaksanaan SOP, seperti prosedur Scientifik Crime Investisigation, penyidikan berabasis ilmiah yang sudah biasa dilakukan Polri,” ungkapnya.




