“Saya pernah diperintahkan untuk membeli AC yang saya beli di MDP namun pada itu saya tidak mengantarkan AC tersebut, karena saya menggunakan jasa Driver Online, namun saya tidak mengetahui bahwa Anton memiliki rumah di Grand City.
Sementara itu saksi Berliantin selaku Aspri Anton Setiawan mengatakan, tidak pernah mengetahui ada kedatangan orang diluar Kepolisian karen pada saat itu Covid 19 lagi tinggi-tingginya jadi setiap tamu yang datang menghadap harus menggunakan masker dan menjalani pemeriksaan.
“Saya tidak mengetahui ada orang dari Dinas PUPR Muba datang menemui, karena setiap yang datang menggunakan masker, jadi saya tidak mengetahui dan saya juga tidak mengenal orang-orang dari Dinas tersebut,” ungkap Berliantin.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Dalizon meminta uang sebesar Rp.10 Milyar kepada Herman Mayori, berkedok jasa pengamanan agar kasus indikasi dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Muba tidak dilanjutkan, dengan rincian Rp.5 milyar 250 juta diambil Terdakwa Dalizon dan sisanya sebesar Rp.4 milyar 750 juta diserahkan ke Dir Reskrimsus Polda Sumsel yaitu Anton Setiawan.




