Nusantara Netizen – Palembang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Menuntut Mantan Kepala Sekola SMAN 1 Mekakau ilir, Kabupaten OKU Selatan, atas nama terdakwa Febri Susanto SPd MM, dengan pidana penjara Selama 5 Tahun, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda tuntutan, Selasa (5/7/2022)
Terdakwa sendiri terlibat dalam dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS Afirmasi tahun 2019, Dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2020 serta Dana PSG Tri Wulan 1 dan 2, tahun 2020 di SMAN 1 Makakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan dengan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 354,6 juta.
Dihadapan majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, serta tim penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Wawan Kurniawan SH MH membacakan Tuntutannya, yang mana terdakwa Febri Susanto sendiri mengikuti persidangan secara virtual.
“Menuntut terdakwa Febri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.” tegas JPU saat di persidangan.




