Selepas, persidangan tim penasehat hukum terdakwa Febri Susanto, Supendi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, agenda persidangannya yang digelar hari ini adalah pembacaan tuntutan, dalam tuntutannya terdakwa dituntut selama 5 tahun pidana kurungan oleh JPU, persidangan selanjutnya ditunda dengan pembelaan.
“Klien kami dituntut JPU 5 Tahun penjara, kami akan menyiapkan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar minggu depan,” ucap Supendi.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Terdakwa Febri Susanto terjerat dugaan tindak pidana korupsi dana BOS afirmasi tahun anggaran 2019, dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2020 dan dana program sekolah gratis (PSG) triwulan 1 dan 2 tahun anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan.
Bahwa SMAN 1 Mekakau Ilir, OKU Selatan mendapat Dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019 sebesar Rp 202 juta. Kemudian Dana BOS Reguler tahun anggaran 2020 sebesar Rp 418.650.000 atau Rp 418 juta lebih, keduanya bersumber dari APBN. Kemudian dana program sekolah gratis (PSG) sebesar Rp 200.025.000 atau Rp 200 juta lebih bersumber dari APBD Provinsi Sumsel.




