Pertama, dalam pengelolaan Dana Bos Afirmasi dan BOS Reguler tahun 2020 membentuk tim pengelolaan dana bos. Dengan terdakwa Febri Susanto SPd MM sebagai guru dan kepala sekolah. Dana Bos Afirmasi telah dicairkan terdakwa Rp 202 juta, untuk pengadaan akses rumah belajar berupa alat elektronik, seperti komputer, laptop dan LCD proyektor. Seharusnya dikelola tim, namun dikelola sendiri, terealisasi hanya Rp 70,9 juta dan sisanya Rp 131,1 juta dipakai untuk kepentingan pribadi atau menjadi kerugian negara.
Kedua, pengelolaan dana BOS reguler tahun anggaran 2020 senilai Rp 418 juta lebih terjadi penyimpangan. Ketiga penggunaan dana PSG atau program sekolah gratis tahun anggaran 2020 totalnya Rp 78.935.000, dan bulan September 2020 terdakwa Febri Susanto tidak menjabat lagi sebagai kepsek.
Penggunaan dana PSG dilajukan sendiri tanpa melibatkan dewan guru dan komite sekolah. Seluruh dana PSG yang dicairkan dipakai kepentingan pribadi terdakwa Febri Susanto, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 78.935.000. (M.Tahan)




