“Penegakan hukum bukan langkah pertama yang kita lakukan dalam dalam berbudaya berlalu lintas, tapi kita juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya budaya berlalu lintas,” aku dia.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, bahwa ETLE ini menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
“Inovasi kita ini merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum, polisi tidak langsung berinteraksi dengan masyarakat,” tutupnya.
Dalam kegiatan ini turut hadir Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, Kapolrestabes/Kapolres jajaran Polda Sumsel, pemerintah daerah dan Kota hingga instasi terkait. (Rhm)




