Nusantara Netizen – Langsa
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK didampingi oleh Kepala BKSDA Aceh diwakili Nurshalati
Dalam Konferensi Persnya, Selasa 21-06-2022 mengungkapkan bahwa
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa telah mengamankan dua tersangka penjual organ tubuh hewan berupa tulang belulang gajah di Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK didampingi Kepala BKSDA Aceh diwakili Nurshalati menyatakan, kedua tersangka, MA, 37, wiraswasta, warga Gampong. Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur / Lr. Utama Gampong PB. Seuleumak Kecamatan Langsa Baro – Kota Langsa dan ZU, 41, Wiraswasta, warga Jl. Sudirman Lr. Buntu Lk. II Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa berperan membawa tulang belulang gajah yang sudah mati.
Kedua ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan , memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi/barang barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat Indonesia ke tempat oain di dalam atau di luar Indonesia.




