Dimana, tulang-tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih yang pada saat diamankan untuk tersangka MA dan tersangka ZU saat itu sedang mengendarai sepedamotor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati tersebut di belakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD (DPO)
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain dua buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepedamotor Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN, dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa tiga buah karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka menerangkan bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari AM yang beralamat di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150.000 perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7.000.000 dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut.




