Namun untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan, Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
(Wartawan Wiwin Hendra)




