Nusantara Netizen – Palembang
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel menyampaikan replik atas pledoi pribadi dan tim penasihat hukum Dr. Ahmad Yaniarsyah Hasan SE MM, terdakwa menyampaikan duplik di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (8/6/2022).
Ahmad Yaniarsyah Hasan, melalui Tim Penasihat Hukumnya, Ifdhal Kasim SH LLM dan Aristo Seda SH di hadapan persidangan mengatakan, kami tim penasihat hukum Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan sangat sadar, bahwa Yang Mulia Majelis Hakim sangat perlu prinsip kehati-hatian (prudent) dan keyakinan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, agar tidak sampai salah dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap seorang terdakwa yang sebenarnya tidak bersalah.
“Prinsip kehati-hatian itu sangat perlu mengingat perkara ini sangat menghebohkan dan menyita perhatian masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Ifdhal Kasim kepada media ini Rabu (8/6) petang.




