Asas in dubio pro reo, terang Aristo Seda, pertama kali ditemukan dalam risalah seorang Ahli Hukum dari Milan yang bernama Egidio Bossi (1487-1546). Asas tersebut, menurut Tim Kuasa Hukum Ahmad Yaniarsyah Hasan, merupakan bagian dari intepretasi Hukum Romawi yang dilakukan oleh Aristoteles. “Secara sederhana asas “in dubio pro reo” tersebut bisa kita maknai sebagai: “jika ada keraguan mengenai suatu hal, hakim memutus dengan hal yang meringankan terdakwa, dengan kata lain jika hakim ragu-ragu, maka hakim dapat membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.” Papar Aristo Seda.
Setelah selesai Tim Penasihat hukum menyampaikan duplik, Ketua Majelis Hakim Joserizal SH MH, menunda jalannya sidang pada Rabu (15/6/2021) pekan depan untuk pembacaan putusan (vonis). (M.Tahan)




