Mengutip Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, yang menjadi Tenaga Ahli Jaksa Agung RI pada zaman Jaksa Agung Baharuddin Lopa tahun 2001 pernah menyatakan, bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang tidak bersalah dapat dikategorikan sebagai cold blooded execution (eksekusi berdarah dingin). Keyakinan Yang Mulia Majelis Hakim merupakan hal yang esensial dalam hukum acara pidana.
“Hakim harus benar-benar yakin bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana, yang dalam teori hukum pidana dikenal dengan istilah beyond reasonable doubt atau alasan yang tak dapat diragukan lagi,” ujar pengacara yang Mantan Ketua Komnas Ham itu.
Didampingi Aristo Seda, lebih lanjut Ifdhal memaparkan, pihaknya selaku penegak hukum menyadari sekali, bahwa Majelis Hakim harus memperoleh keyakinan yang utuh dan terbebas dari keraguan dalam membuktikan apakah berdasarkan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum benar-benar telah terjadi suatu tindak pidana, serta terdakwalah Ahmad Yaniarsyah Hasan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Hal tersebut karena Yang Mulia Majelis Hakim secara tidak langsung terikat oleh asas “in dubio pro reo”, yang padanan dalam bahasa Inggris berbunyi “When in doubt, for the accused” yang artinya “dalam hal keragu-raguan hakim, maka diputus yang menguntungkan terdakwa,” imbuh Ifdhal.




