Nusantara Netizen – Jakarta
H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri RI terkait 4 pulau di Aceh Singkil masuk kedalam wilayah Sumatera Utara. 23/05/2022
Surat bernomor 32/10.1/B-01/DPDRI/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022 disampaikan Haji Uma kepada Mendagri yang secara tegas menyatakan keberatan terhadap penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022.
Haji Uma juga meminta Mendagri untuk membatalkan dan mencabut Keputusan tersebut dan menyelesaikan permasalahan sengketa batas wilayah Aceh dengan Sumatera Utara dengan seadil-adilnya
“Saya secara tegas menyatakan keberatan terhadap Keputusan tersebut dan meminta Mendagri untuk mencabut dan membatalkan keputusan nomor 050-145, karena keputusan tersebut merugikan Aceh” Ungkap Haji Uma
Selain itu Haji Uma juga menyurati Menteri Keuangan RI sebagai salah satu mitra kerjanya di Komite IV DPD RI




