Menurut Sabda, tuntutan pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upahnya antara lain didasarkan pada fakta status hubungan kerja para pekerja adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Serta fakta Dunkin’ Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang yang tersebar di berbagai wilayah. Termasuk fakta adanya Surat Anjuran yang diterbitkan oleh Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang pada butir 4 dinyatakan, menganjurkan agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha,
Terkait dengan telah disepakatinya Perjanjian Bersama antara SP KINTARI dan manajemen Dunkin’ Donuts, Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat turut memberikan tanggapan tertulis kepada media.
Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia akan tetap menyerukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts karena tuntutan SP KINTARI dan ASPEK Indonesia kepada manajemen Dunkin’ Donuts belum dipenuhi seluruhnya, khususnya terkait kepastian pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang selama dirumahkan telah dihentikan sepihak oleh perusahaan.




