Dalam Perjanjian Bersama tersebut disepakati THR tahun 2021 akan dibayarkan pada 15 Juni 2022, sedangkan THR tahun 2022 akan dibayarkan pada 1 Juli 2022, ungkap Sabda Pranawa Djati, SH dalam keterangan pers tertulis Selasa (24/5/2022).
Sabda menegaskan kesepakatan ini membuktikan serikat pekerja sesungguhnya terbuka terhadap setiap proses dialog dan musyawarah.
Permasalahannya, selama ini manajemen Dunkin’ Donuts cenderung mengambil keputusan yang berdampak besar pada kepentingan pekerja, secara sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja di perusahaan.
Sabda juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang telah memanggil pihak-pihak yang berselisih. Namun, Sabda juga mengingatkan bahwa masih ada permasalahan yang belum mendapatkan kepastian dari manajemen perusahaan, yaitu terkait dengan tuntutan agar pekerja yang dirumahkan secara sepihak, dapat segera dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang selama ini dihentikan sepihak oleh perusahaan.
ASPEK Indonesia menilai manajemen Dunkin’ Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. Serta tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah atau gaji pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts, kata Sabda.




