Nusantara Netizen – Jakarta
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI), pada Senin (23/5/2022) telah memenuhi undangan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan, terkait dengan pemberitaan kasus tentang keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja PT. Dunkindo Lestari (Dunkin’ Donuts). Selain pihak pekerja, pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga mengundang Pimpinan Perusahaan Dunkin’ Donuts. Untuk dapat hadir
Sabda Pranawa Djati, SH, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, yang mendampingi perwakilan SP KINTARI dalam pertemuan tersebut, menyatakan setelah melalui pembahasan yang tidak mudah selama hampir tujuh jam, akhirnya manajemen Dunkin’ Donuts menyepakati akan segera membayarkan THR tahun 2021 dan 2022 secara penuh kepada 35 pengurus dan anggota SP KINTARI.
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh C. Heru Widianto, Direktur KPPHI Kementerian Ketenagakerjaan, telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian Bersama antara SP KINTARI dan Manajemen Dunkin’ Donuts.




