Nusantara Netizen – Deli Serdang
Seorang pria pengangguran berinisial IP (25), warga Dusun II Desa Jaba Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang diamankan petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi atas dugaan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial ISN Pr, (16), warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku IP diamankan dari salah satu rumah kos-kosan yang berada di Jl. Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, pada Sabtu (21/5/2022) malam, sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada awak Media dalam keterangan pers pada Senin, (23/5/2022) telah membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Benar, kita telah amankan pelaku berinisial IP tersebut. Pelaku kita amankan atas adanya laporan polisi Nomor : LP/B-424/V/2022/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 21 April 2022, dari pelapor atas nama SA Pr, (39) warga Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, yang tak lain adalah Ibu kandung korban,” kata Kasi Humas.




