“Kini pelaku IP sudah diamankan di Satreskrim Polres Tebingtinggi guna diproses lebih lanjut atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”pungkas AKP Agus Arianto. ( Arman Zebua SE.).
Utamakan Pelayanan Masyarakat, Kantah Labuhanbatu Dorong Koordinasi yang Efektif dan Transparan
Labuhanbatu - Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Labuhanbatu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi dan komunikasi dengan berbagai pihak....
Read more




