“Kini pelaku IP sudah diamankan di Satreskrim Polres Tebingtinggi guna diproses lebih lanjut atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”pungkas AKP Agus Arianto. ( Arman Zebua SE.).
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan
Pematangsiantar,Nusnet.news- Agenda Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 di Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (13/09/2026) terus dipersiapkan....
Read more




