“Kini pelaku IP sudah diamankan di Satreskrim Polres Tebingtinggi guna diproses lebih lanjut atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”pungkas AKP Agus Arianto. ( Arman Zebua SE.).
Masyarakat Siantar Estate Kab Simalungun Resah: Proyek Rabat Beton Di Kerjakan Asal Jadi
Simalungun, Nusnet.news- Masyarakat Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara merasa resah atas pembangunan yang dilaksanakan di Huta...
Read more




