Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah, guna menciptakan keterbukaan dan komunikasi yang interaktif. Perkembangan internet telah membawa dampak perubahan yang sangat signifikan di segala segi kehidupan.
Nilai- nilai wawasan kebangsaan dapat diinformasikan secara luas kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mengantisipasi nilai-nilai yang merugikan bangsa dan mengadopsi sikap mental yang mendukung terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu Bupati Kab. Atam H. Mursil, SH, M. Kn mengharapkan Pemda Kab Atam harus bisa mengikuti kegiatan Kodim 0117/Atam yang sudah membuat semua perencanaan kerja yang sudah tersusun bagus, rapi dan matang.
Humas Pemkab. Atam dan Medsos harus mampu dan bisa menyebarluaskan berita dan informasi yang terjadi di seluruh wilayah Kab. Atam dan hasil kinerja yang sudah dilakukan Pemkab. Atam khususnya pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sudah banyak dukungan dari Kodim 0117/Atam kepada Pemkab. Atam.




