“Jadi dasarnya itu Keputusan Menteri Pertanian yang diterbitkan berdasarkan surat Bupati Aceh Tamiang dan Gubernur Aceh perihal PMK,” sebutnya.
Dijelaskan Rahmandi, pasca ditetapkan sebagai daerah wabah PMK, maka protokol kesehatan hewan seperti pemberhentian sementara lalu lintas pemasukan dan pengeluaran hewan ternak, surveilans, dan pemberian vaksin/obat ke ternak sapi menjadi keharusan.
“Dan semuanya dalam pengawasan ketat petugas,” tukasnya lagi.
Rahmandi dalam kesempatan tadi menambahkan, paparan infeksi penyakit ini tergolong tinggi, bisa mencapai 90 hingga 100 persen.
Namun demikian, dalam kasus Aceh Tamiang, ia menyebutkan, angka infeksi masih di bawah 10 persen dari total populasi ternak sapi, dan angka kematian juga masih rendah.
“Dari 1.800 lebih ternak sapi yang terinfeksi, angka kematian ternak yang terkonfirmasi positif PMK 11 ekor. Tapi karena daya tularnya tinggi, kita mesti cepat tanggulangi secara cepat dan terpadu,” terangnya lagi.
Sementara Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Safuan meminta para petani/peternak segera melaporkan kepada petugas apabila ada gejala sakit. Safuan juga mengimbau petani/peternak menjaga sanitasi kandang, dan mengupayakan kecukupan gizi dan nutrisi guna menjaga kesehatan ternak sapi miliknya.




