Nusantara Netizen – Palembang,
Oknum Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kabupaten OKI, berinisial SB, besok akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalagunaan dan pemalsuan tanda tangan.
Hal tersebut disampaikan oleh pelapor, Erika melalui kuasa hukumnya, Al Kosim SH, dan Maulana Oktaviano SH dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum pada awak media, Senin (9/5/2022).
Maulana mengatakan, bahwasanya tersangka SB yang saat ini mejabat sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kabupaten OKI, sampai detik ini belum juga di non aktifkan.
Selain itu juga, sebagai tersangka kenapa SB belum juga ditahan, padahal sudah resmi menjadi tersangka. Sehingga membuat tanda tanya besar oleh pihaknya selaku pelapor.
“Apa alasan pihak-pihak ini menangguhkan tahanan tersangka SB. Apakah semua perbuatan pelaku tersebut dapat ditangguhkan tahanannya,” ujar Maulana.
Pada kesempatan yang sama Maulana selaku kuasa hukum pelapor Erika menjelaskan, jika kliennya Erika yang merupakan Mantan Ketua BPD OKI yang tanda tanggannya telah di palsukan dan digunakan oleh tersangka SB untuk pencairan APBDes tahun 2015-2019.




