“Jadi tanda tangan klien kami ini digunakan oleh tersangka untuk pencairan dana APBDes selama 4 tahun. Atas hal itulah klien kami sangat merasa dirugikan, bagaimana kalau tanda tangan itu sampai digunakan tidak sesuai dengan semestinya,” jelas Maulana.
Dalam perkara ini, pihak pelapor berharap jika tersangka SB dapat segera di nonaktifkan sebagai kepala desa agar terciptanya, pemerintahan yang bersih.
“Tidak hanya itu, kami juga akan melaporkan perbuatan tersangka, pada perkara tindak pidana umum lainnya. Akan segera kita buatkan laporannya,” jelas Maulana.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel limpahkan tahap II berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan SB yang merupakan oknum Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung dan stafnya berinisial A ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI).
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon A Rizal melalui Kanit 1, Iptu Nora Marlinda SH MH membenarkan kalau sudah melimpahkan berkas bersama kedua tersangka ke Kejari OKI.




