Dalam amanatnya inspektur apel Kapolres Atam AKBP Imam Asfali, S.I.P, menyampaikan.”Perayaan hari raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2022.
“Kebijakan Pemerintah untuk tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik telah ditanggapi dengan euforia hal ini terbukti berdasarkan hasil survei Badan Litbang kemenhub RI diprediksi sekitar 85,5 juta masyarakat akan melaksanakan mobilitas atau perjalanan selama lebaran namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada dengan tingkat mobilitas masyarakat yang sangat tinggi dan sangat rawan terhadap terjadinya transmisi covid-19 menjelang pada saat dan pasca perayaan Idul Fitri 1443 H tahun 2022.




