Dari hasil penyidikan di ketahui bahwasanya total dari kerugian korban mencapai Rp46 juta, kata AKBP Muhammad Yanis.
“Uang hasil kejahatan digunakan tersangka membeli beras, kemudian dijual di kedai milik tersangka. Sebagian uang dipakai kedua tersangka untuk berfoya-foya,” jelas Kapolres Subulussalam.
Dari perbuatan pelaku, MN dan S dijerat hukum pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, Sedangkan barang bukti diamankan yaitu 130 sak beras, satu unit telepon pintar dan satu unit alat pelebur emas.
AKBP Muhammad Yanis juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memasang jeruji besi pada jendela dan pintu rumah. Termasuk memasang kamera pemantau atau CCTV.
“Semua itu bentuk proteksi kita agar tidak menjadi target para pelaku kriminal,” tegas AKBP Muhammad Yanis.
(Pewarta : Putri Pranata)




