- Sdr. Hr akan bertanggungjawab atas beban faktur sebesar Rp. 3.127.620, dan akan melunasinya dengan gaji periode Agustus 2021 sebesar Rp. 2.819.536, dan sisa Rp. 398.084, akan dibayarkan melalui transfer ke rekening PT WA.
- PT WA akan menyerahkan ijazah SMU dan BPKB Kendaraan bermotor milik sdr. Hr.
- Kedua belah pihak tidak akan saling menuntut melalui upaya hukum untuk dikemudian hari”, pungkas Seno Aji.
Turut mendampingi ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, sejumlah pengurus DPP KAMPUD, yakni bidang Hukum, HAM dan Aksi massa, Sampurna dan Junedi,
bidang Informasi dan Hubungan masyarakat, Junaidi.
(Wartawan Wiwin Hendra)



