“Hr sebagai mantan karyawan kontrak dari PT WA Cabang Lampung dalam jabatannya sebagai ASR PT. WA Cabang Lampung periode 15 Oktober 2019 sampai dengan 31 Agustus 2021, dinilai oleh PT WA telah melakukan kesalahan yang berakibat pada kerugian terhadap perusahaan tersebut, sebesar Rp. 3.217.620, kemudian atas dasar tersebut pihak PT WA Cabang Lampung belum menyerahkan ijazah dan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dititipkan oleh sdr. Hr sejak awal mulai bekerja di PT WA, walaupun sdr. Hr telah mengundurkan diri sejak Agustus 2021 dari perusahaan tersebut, namun pihak PT WA belum menyerahkan hak-hak daripada sdr. Hr berupa Ijasah, BPKB kendaraan dan juga gaji sdr. Hr periode Agustus 2021 sebesar Rp. 2.819.536”, ungkap Seno Aji.
Sosok aktivis yang karib disapa Seno Aji ini juga menguraikan sejumlah kesepakatan yang dicapai pada proses mediasi yang berlangsung di Kantor PT WA yang beralamat di Komplek pergudangan Bulog, Campang Raya, Bandar Lampung.
“Melalui proses mediasi dan klarifikasi tadi kita telah bersama menempuh kata sepakat diantaranya ;



