Bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Bahwa tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka sebagaimana Surat Perdamaian tertanggal 25 Februari 2022
Terhadap perkara selanjutnya melalui Kepala Seksi Intelijen Firman H Simorangkir, SH, MH juga memaparkan bahwa pada hari ini Senin tanggal 7 Maret 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH.MH resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : 02/L.2.18/Eoh.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022, yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/04/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 10 Januari 2022 atas nama tersangka Muhammad Halomoan Harahap berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.



