Proses penanganan perkara atas nama Tersangka Pendi Sianturi telah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tanggal 23 Februari 2022 dengan status menjadi tahanan penuntut umum sampai tanggal 14 Maret 2022. Mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban dan tersangka, penuntut umum secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, dengan hasil sepakat untuk melakukan perdamaian.
Upaya perdamaian tersebut dihadiri oleh Pihak Penuntut Umum, Penyidik, Korban, Tersangka, dan Keluarga Tersangka, yang sebagaimana Surat Perdamaian tanggal 25 Februari 2022 antara Pendi Sianturi (Tersangka) dan Karmi Sagala (Korban).
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara Nomor : R-2132/L.2/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama Pendi Sianturi melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan pertimbangan sebagai berikut :



