Bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka sebagaimana Surat Perdamaian tertanggal 23 Februari 2022.
Sebagaimana kita ketahui Keadilan restorative (Restorative Justice) akan memberikan keadilan bagi semua pihak dengan memenuhi hak-hak dan kebutuhan semua pihak. menekankan bahwa keadilan restoratif mementingkan pemulihan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat. Restorative justice melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam suasana dialog untuk mencari penyelesaian.
Keadilan restoratif bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat.
(Rahmat Purba)



