Masih dalam paparannya proses penanganan perkara atas nama Tersangka Muhammad Halomoan Harahap telah dilakukan Tahap II (penyerahan terdakwa dan barang bukti) pada tanggal 19 Februari 2022 dengan status menjadi tahanan penuntut umum sampai tanggal 12 Maret 2022. Mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban dan tersangka, penuntut umum secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, dengan hasil sepakat untuk melakukan perdamaian.
Upaya perdamaian tersebut dihadiri oleh Pihak Penuntut Umum, Penyidik, Korban, Tersangka, dan Keluarga Tersangka, yang sebagaimana Surat Perdamaian tanggal 23 Februari 2022 antara Muhammad Halomoan Harahap (Terdakwa) dan Dedi Ahmad (Korban) dan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara Nomor : R-2131/L.2/Eoh.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana Penganiayaan atas nama Muhammad Halomoan Harahap melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan pertimbangan sebagai berikut :



