Dilansir dari Humas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Firman H Simorangki, SH, MH yang juga selaku Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jefri Penanging Makapedua, SH,MH selaku Kajari Labuhanbatu menerangkan bahwa Tersangka Pendi Sianturi melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (RJ-14) Nomor : 03/L.2.18/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Jefri Penanging Makapedua, SH,MH selaku Kajari Labuhanbatu menerangkan bahwa Tersangka sebagaimana berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/11/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 17 Januari 2022 melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mana tersangka dan saksi korban KARMI SAGALA masih terikat hubungan perkawinan berdasarkan Surat Keterangan Kawin (Surat Hatorangan Hot Ripe) tanggal 23 Agustus 1993 yang dikeluarkan oleh Pendeta PJ. Ompusunggu dan Guru Huria HR.



