Nusantara Netizen – Aceh Utara
Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang Tersangka dari Penyidik Bea Cukai Banda Aceh,Rabu 02 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari,didampingi Kaai Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman Dan Wahyudi Kuoso S.H., M.H mengatakan,pihak Kejaksaan menerima 3 (tiga) orang tersangka diantaranya RK, SR keduanya merupakan warga Gampong Kuala Cangkoi Kecamatan Lapang Kabuapten Aceh Utara dan Tersangka SB yang merupakan warga Desa Asan kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara,Jelas nya.
“Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang Tersangka dari Penyidik Bea Cukai Banda Aceh”
Kata Arif,Ke-tiga orang tersangka ini merupakan pelaku yang melakukan Tindak Pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) karton Rokok Ilegal Merk “NIKKEN”



