“Apa dong kapasitas lembaga desa adat dengan LPD Anturan. Beda, dapurnya. Jika tidak puas dengan apapun di LPD, jangan dong sangkut pautkan kami (desa adat Anturan), silahkan utarakan ketidakpuasan kepada pimpinan dan jajaran LPD, bukan kepada lembaga desa adat kami. Hal yang perlu dicatat, apakah aksi demo sudah mengantongi ijin dari Kepolisian? Lalu, apakah aksi itu tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman krama atau warga Anturan? Ya, lantaran itu kami sepakat melaporkan saudara KY dan Jro I KW karena sudah membuat perasaan tidak menyenangkan. Ya, kami siap lakukan klarifikasi,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH membenarkan laporan dari Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku.
“Ya, laporan sudah kami terima. Mohon ditunggu, karena masih proses lidik,” singkatnya.
(Wartawan Wiwin Hendra)



